GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap seorang bandar judi online jenis togel berinisial JU (48) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Seksi Humas, AKP Syafaruddin di Baturaja, Sabtu (27/8).
“Tersangka ditangkap pada Rabu (24/8) pukul 22.00 WIB,” ujar Syafaruddin.
BACA JUGA: Judi Online Meresahkan, Diskominfo Sumsel: Tumbuh Subur Seperti Jamur
Syafaruddin mengatakan Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU menangkap JU di kediamannya di wilayah Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Dia mengatakan, tersangka tertangkap tangan sedang melakukan transaksi judi togel kepada pelanggannya melalui ponsel pintar miliknya.
BACA JUGA: Berkedok Warnet, Praktik Judi Online di Palembang Dibongkar Polisi
Tersangka, kata Syafaruddin, melakukan modus judi online dengan menyiapkan angka-angka untuk para pelanggannya.
Kemudian tersangka merekap dan mengumumkan pemenangnya secara online.
BACA JUGA: Promosikan Judi Online, 2 Pria di Sumsel Ditangkap Polisi
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa 2 ponsel Samsung hitam, uang tunai Rp 163 ribu, dan 1 buku nota rekap berisi catatan nomor togel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News