Lagi, Polisi Tangkap Bandar Judi Online Saat Transaksi di OKU

Lagi, Polisi Tangkap Bandar Judi Online Saat Transaksi di OKU - GenPI.co SUMSEL
Polisi menangkap bandar judi online saat melakukan transaksi di Kabupaten Ogan Komering Ulu atau OKU. (Foto: ANTARA/Edo Purmana/22)

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap seorang bandar judi online jenis togel berinisial JU (48) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Seksi Humas, AKP Syafaruddin di Baturaja, Sabtu (27/8).

“Tersangka ditangkap pada Rabu (24/8) pukul 22.00 WIB,” ujar Syafaruddin.

BACA JUGA:  Judi Online Meresahkan, Diskominfo Sumsel: Tumbuh Subur Seperti Jamur

Syafaruddin mengatakan Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU menangkap JU di kediamannya di wilayah Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Dia mengatakan, tersangka tertangkap tangan sedang melakukan transaksi judi togel kepada pelanggannya melalui ponsel pintar miliknya.

BACA JUGA:  Berkedok Warnet, Praktik Judi Online di Palembang Dibongkar Polisi

Tersangka, kata Syafaruddin, melakukan modus judi online dengan menyiapkan angka-angka untuk para pelanggannya.

Kemudian tersangka merekap dan mengumumkan pemenangnya secara online.

BACA JUGA:  Promosikan Judi Online, 2 Pria di Sumsel Ditangkap Polisi

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa 2 ponsel Samsung hitam, uang tunai Rp 163 ribu, dan 1 buku nota rekap berisi catatan nomor togel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya