Profil Munarman: Wong Palembang yang Terjerat Kasus Terorisme ISIS

02 September 2022 19:00

GenPI.co Sumsel - Munarman merupakan seorang advokat, mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), mantan ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan mantan Sekretaris Umum FPI.

Dirinya lahir di Kota Palembang, Sumatera Selatan, 16 September 1968.

Munarman merupakan anak ke enam dari 11 bersaudara dari pasangan Hamid dan Nurjanah.

BACA JUGA:  Profil Marzuki Alie: Politikus Senior Palembang Kini di Gerindra

Karier Munarman dimulai saat bergabung dengan YLBHI di Palembang sebagai sukarelawan pada 1995.

Pada 1997, dirinya dipromosikan sebagai Kepala Operasional Organisasi YLBHI.

BACA JUGA:  Profil Eks Gubernur Sumsel yang Tersandung 2 Kasus Korupsi, Alex Noerdin

Pada 1999-2000, Munarman menyeberang ke Aceh beralih menjadi koordinator Kontras Aceh.

Kariernya tersebut berlanjut dengan menduduki posisi Koordinator Badan Pekerja Kontras di Jakarta.

BACA JUGA:  Profil Anak Petani Karet Jadi Bupati Musi Rawas Utara, Devi Suhartoni

Pada September 2002, Munarman terpilih menjadi Ketua YLBHI.

Kemudian pada 2006, jabatannya tersebut berhenti dan digantikan Patra M. Zen.

Namun, pada Juni 2006 Munarman menyatakan bekal melawan jika dipecat sebagai Ketua Dewan Pengurus YLBHI dan berjanji tidak akan mundur.

Pihak YLBHI berkilah jika pemecatan tersebut  karena pemikiran dan sikap Munarman yang radikal.

Bahkan, Munarman menolak Pancasila, UUD 1945, NKRI sebagai sistem demokrasi Indonesia dengan keterlibatannya sebagai tokoh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pada 2013, dirinya sempat dicalonkan oleh Suryadharma Ali, Ketua Umum PPP sebagai calon anggota DPR.

Namun, saat itu Munarman belum memiliki keputusan apapun.

Munarman juga sempat terlibat sejumlah kontroversi seperti menjadi tersangka perampasan kunci kontak seorang sopir taksi pada September 2007.

Munarman juga terlibat dan bertanggung jawab dalam aksi penyerangan dan kekerasan yang dilakukan FPI dan Laskar Islam terhadap massa AKK-BB pada 1 Juni 2008.

Munarman sempat menyatakan akan bertanggung jawab sebagai Panglima Laskar Islam akan bertanggung jawab dan meminta polisi tidak menangkap anak buahnya secara diam-diam.

Namun, pada 4 Juni 2008, saat 1.500 polisi menggeruduk Markas FPI di Petamburan Jakarta, Munarman menghilang dan menolak untuk menyerahkan diri.

Dirinya pun masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) nomor satu oleh polisi.

Munarman pun divonis bersalah dan dihukum selama satu tahun enam bulan atas kejadian tersebut.

Dirinya juga pernah dikeroyok oleh dua orang karena membunyikan klakson mobil berkali-kali di tengah kemacetan saat keluar dari kediamannya di kawasan Pondok Cabe pada November 2012.

Teranyar, Munarman divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada (6/4/2022) karena terlibat tindak pidana terorisme.

Sebelumnya Munarman ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di kawasan Tangerang Selatan pada 27 April 2021.

Munarman didakwa terlibat dalam aktivitas kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Dirinya diduga dibaiat sejak 2014 dan melanjutkan aktivitasnya untuk memengaruhi orang lain untuk mendukung ISIS di Indonesia. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL