Warga OKI Geger! Ada Video Cabul Oknum ASN Viral di Medsos

03 September 2022 09:00

GenPI.co Sumsel - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan terekam melakukan adegan cabul.

Video cabul oknum ASN itu pun menjadi viral di media sosial.

Oknum ASN tersebut diduga Kepala Puskesmas Rantau Durian, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI berinisial PJ.

BACA JUGA:  Inspiratif! Petani di OKI Produksi 7 Ton Padi Pakai Pupuk Organik

Aksi tak terpuji PJ itu pun sedang ditangani oleh Inspektorat Kabupaten OKI.

Hal itu dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Maulidini di Kayuagung, Jumat (2/9).

BACA JUGA:  Astaga! 6 Warga OKI Tipu Nasabah BRI Asal Cimahi Rp 250 Juta

“Saudara PJ sedang menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten OKI. Jadi, kami masih menunggu hasil itu,” ujar Maulidini, dikutip dari JPNN.com, Sabtu (3/9).

Maulidini mengatakan, BKPP OKI tak dapat langsung memvonis bersalah atau tidaknya PJ.

BACA JUGA:  21 Ribu Hektare Sawit di OKI Diremajakan, Petani Pasti Happy

Menurutnya, hal tersebut harus menunggu hasil dari pemeriksaan inspektorat.

“Apabila hasil pemeriksaan inspektorat sudah keluar, kami baru bisa memberikan sanksi,” ucap dia.

Maulidini menyebutkan, ada sejumlah sanksi yang membayangi PJ.

Namun, sanksi yang paling berat yaitu pemberhentian dari jabatan, salah satunya diturunkan kelas jabatan.

“Semua itu, dalam hal ini sanksi tetap berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat. Dalam kasus asusila tidak bisa diintervensi,

Sementara itu, soal dugaan tindakan cabul yang dilakukan oleh oknum Kepala Puskesmas Rantau Durian, Dinas Kesehatan OKI juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, Iwan setiawan.

Iwan menyebut, setelah hasil pemeriksaan keluar, pihaknya akan melakukan proses sesuai prosedur.

“Tentunya kami menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat dan setelah mendapatkan rekomendasi maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tutur Iwan. (*)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL