GenPI.co Sumsel - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), bernama Reza Pratama asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ditahan oleh perusahaan di Laos.
Kabar itu didengar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU.
DPRD telah memanggil Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten OKU bersama UKK Imigrasi serta Bagian Hukum Setda OKU guna menanyakan kronologis penahanan warga OKU di Laos.
Kabar itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten OKU, Yudi Purna Nugraha di Baturaja, Jumat (2/9).
“DPRD dan Pemkab OKU bersama-sama akan menuntaskan masalah ini karena sudah menjadi tanggung jawab kami untuk memfasilitasi pemulangan setiap tenaga kerja yang bermasalah di luar negeri,” ujar Yudi.
Menurut Yudi, hal tersebut sesuai dengan Pasal 65 huruf D PP Nomor 59 tahun 2021.
Pasal itu berbunyi, mengurus kepulangan pekerja migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi dan pekerja migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangan-nya.
Karena itu, pihaknya akan menunggu hasil koordinasi Dinas Ketenagakerjaan OKU dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Provinsi Sumsel.
“Bila mungkin koordinasi akan dilakukan sampai ke Kementerian Luar Negeri. Intinya untuk mempercepat penuntasan masalah ini,” kata Yudi.
Dinas Ketenagakerjaan OKU sendiri sudah menindaklanjuti kasus tersebut kepada P3MI Provinsi Sumsel.
“Nanti setelah rapat ini kami akan kembali menanyakan lagi perkembangan lebih lanjutnya ke P3MI untuk menentukan langkah sikap,” ujar Kepala Disnaker OKU, Helmi Purnomo.
Seperti diketahui, Reza Pratama bersama kekasihnya Tiara, warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja sejak empat bulan terakhir. (Ant)