GenPI.co Sumsel - Warga Sumatera Selatan harap bersiap-siap karena tarif ojek online atau ojol naik mulai 10 September 2022.
Kenaikan itu diumumkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sesuai Keputusan Menhub no. KP 564 tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Pengumuman kenaikan tarif ojol tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9).
Hendro menjelaskan, penyesuaian harga tarif ojol tersebut dengan mempertimbangkan harga BBM, upah minimum regional (UMR), dan jasa lainnya.
“Ditetapkan 7 September dan berlaku mulai 10 September 2022,” kata Hendro.
Berikut ini rincian tarif ojol yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022:
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 - 10.000.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp 10.200 - 11.200.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp 9.200 - 11.000. (mcr28/jpnn)