2 Warga OKU Ditangkap Polisi, Modusnya Jangan Ditiru

12 September 2022 11:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap dua penimbun BBM subsidi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafaruddin di Baturaja, Minggu (11/9).

Kedua tersangka, kata AKP Syafaruddin, berinisial AS (33) dan S (50) warga Kota Baturaja, Kabupaten OKU.

BACA JUGA:  Lalu Lintas di Jalinteng OKU Sempat Macet Total, Begini Sebabnya

AKP Syafaruddin mengatakan jika sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekitar.

Dalam informasi tersebut, terjadi aksi penimbunan BBM di beberapa SPBU di Kabupaten OKU.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Jembatan yang Longsor di OKU Langsung Diperbaiki

Modus kedua tersangka yaitu mengisi BBM jenis solar secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan minibus dan dump truck.

“Mereka melakukan pengisian BBM di beberapa SPBU sejak empat hari lalu sebelum ditangkap,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bakal Gelar Pilkades Serentak, OKU Cairkan Dana Miliaran Rupiah

Pelaku, kata AKP Syafaruddin, mengisi menggunakan tangki tanpa modifikasi.

Mereka juga mengganti plat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas SPBU.

Usai mendapat solar, pelaku membawa kendaraan ke garasi di rumahnya.

Kemudian memindahkannya ke dalam jerigen untuk dijual dengan harga tinggi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 mobil truk warna biru (BG 8085 F) dan 1 mobil Toyota Kijang Innova silver (BG 893 PM).

Selain itu, polisi juga mengamankan 20 jerigen berisi 650 liter solar bersubsidi, 1 selang sepanjang 1,5 meter, dan struk pembelian solar di SPBU Air Karang, Kabupaten OKU.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf (c) UU no. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI No. 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Keduanya pun terancam dihukum penjara selama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL