Polisi Ringkus 3 Penimbun Solar di Lubuklinggau, Lihat Barang Buktinya

15 September 2022 02:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap tiga tersangka penimbun ratusan liter BBM jenis solar bersubsidi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Hal itu dikonfirmasi Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi di Lubuklinggau, Rabu (14/9).

Harissandi menyebut, ketiga tersangka yaitu Herwansyah (41) warga Kelurahan Muara Kelingi, Muara Kelingi, Musi Rawas.

BACA JUGA:  Jual Senapan Ilegal di Lubuklinggau, 2 Anggota Perbakin Ditangkap

Kemudian, Marsudi alias Didin (45) warga Kelurahan Eka Marga, Lubuklinggau Selatan II, dan Hendri (43) warga Kelurahan Kupang, Lubuklinggau Selatan I.

Tim Satgas Khusus Ops Gakkum Penyalahgunaan BBM Polres Lubuklinggau menangkap ketiga tersangka pada Senin (12/9) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

BACA JUGA:  Aksi Pencurian ATM BRI di Lubuklinggau Digagalkan Warga

“Dua ditangkap di Kelurahan Taba Angin dan H (43) di Kelurahan Kupang, termasuk barang bukti BBM solar subsidi keseluruhan dari mereka mencapai ratusan liter,” ujar dia.

Dari tangan Herwansyah, pihaknya menyita truk Mitsubishi Canter (BG-8562-H) yang mengangkut 2 tangki berkapasitas 90 liter solar.

BACA JUGA:  Pencurian Mesin ATM BRI di Lubuklinggau Didalangi Oknum Polisi

Dari tangan Marsudi, polisi juga menyita minibus Kuda warna merah (BG-1668-HN) yang mengangkut 2 tangki berkapasitas 90 liter solar.

Dari tangan Hendri, polisi menyita 1 mobil Isuzu Panther warna abu-abu (BH-1765-CL) yang dimodifikasi dengan tangki berisi 60 liter solar.

“Ya, pelaku dan semua barang bukti kami sita di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya.

Kepada polisi, para tersangka menyedot solar dari sejumlah SPBU Lubuklinggau dan sekitarnya.

“Disebut juga beberapa dari BBM solar itu di jual ke pertambangan galian C luar Kota Lubuklinggau yang masih kita selidiki,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 UU no. 21 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 UU no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mereka pun terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL