Jual Senapan Ilegal di Lubuklinggau, 2 Anggota Perbakin Ditangkap

Jual Senapan Ilegal di Lubuklinggau, 2 Anggota Perbakin Ditangkap - GenPI.co SUMSEL
Kepala Polres Lubuklinggau AKBP Harissandi beserja jajaran menunjukkan barang bukti sitaan senapan serbu Karbin M4-A1 yang diperjualbelikan secara ilegal di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. (Foto: ANTARA/HO-Polres Lubuk Linggau)

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) yang menjual senapan serbu ilegal asli buatan Amerika Serikat jenis Karabin M4-A1 di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Penangkapan itu dikonfirmasi Kepala Polres Lubuklinggau, AKBP Harissandi di Lubuklinggau, Sabtu (30/7).

Harissandi mengatakan, tersangka bernama Laurenus Andri Triyanto (45) warga Mangunharjo, Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:  Petugas Lapas Lubuklinggau Tidak Bawa Senpi Tangkap Napi Kabur

“Tersangka Laurenus ditangkap pada Kamis (21/7) dengan barang bukti senapan M4-A1 warna hitam yang ditemukan tersimpan di rumahnya lengkap beserta 51 butir peluru kaliber 7,62 x 51 mm,” ujarnya.

Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus setelah sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau menangkap Ciayadi Fernando alias Adi (22) warga Taba Koji, Lubuklinggau Timur II.

BACA JUGA:  Naik Plafon, 2 Napi di Lapas Lubuklinggau Coba Lari dari Tahanan

Tersangka Ciayadi sendiri merupakan pengunggah penjualan Karabin MA-A1 ke media sosial.

Personel Satreskrim menangkap Ciayadi dalam operasi penyergapan di kawasan Bandara Silampari, Jalan Fatmawati Soekarnoputri, Rabu (20/7).

BACA JUGA:  Wisata ke Kampung Warna Warni Lubuklinggau, Cantiknya Bukan Main

“Tim patroli siber menemukan adanya aktivitas penjualan karabin M4-A1 secara daring di Lubuklinggau. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengaturan transaksi dengan tersangka pertama. Harga penawarannya Rp40 juta,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya