Dari tangan Ciayadi, polisi mengamankan barang bukti 11 butir peluru kaliber 7,62 mm, 2 butir peluru 5,56 mm, 1 butir peluru kaliber 306, 1 butir peluru kaliber 351 dan 10 selongsong kaliber 7,62 mm bekas pakai.
Dari hasil penyelidikan polisi, kedua tersangka merupakan anggota Perbakin yang bekerja sama untuk menjual senapan serbu semi-otomatis tersebut tanpa dokumen resmi.
“Mereka dipertemukan dalam sebuah perlombaan. Untuk mendapatkan dari mana barang bukti selebihnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
BACA JUGA: Petugas Lapas Lubuklinggau Tidak Bawa Senpi Tangkap Napi Kabur
Karena perbuatannya, kedua tersangka melanggar Undang-Undang Darurat Pasal 1 Ayat (1) Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal selama 10 tahun. (Ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News