Kompak dengan Ayahnya, Dodi Reza Alex Juga Dapat Durian Runtuh

15 September 2022 10:00

GenPI.co Sumsel - Tak hanya mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin saja yang mendapat pengurangan masa tahanan penjara, sang anak, Dodi Reza Alex juga mendapatkan hal yang sama.

Mantan Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tersebut mendapat pengurangan masa tahanan penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya, Dodi Reza Alex diduga menerima suap dalam 4 proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Muba pada 2021.

BACA JUGA:  Hakim Vonis 2 Pejabat PUPR Muba Masing-masing 4,5 Tahun Penjara

Putusan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sahlan Efendi di Palembang, Rabu (14/9).

Sahlan mengatakan, keputusan tersebut karena majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang menerima banding terdakwa Dodi Reza Alex.

BACA JUGA:  2 Mantan Pejabat Dinas PUPR Muba Dituntut Penjara 5 dan 4,6 Tahun

“Ya, sebagaimana bunyi salinan putusan banding 24/PID.TPK/2022/PT.PLG yang kami terima, ada perubahan mengenai lamanya hukuman pidana penjara Dodi Reza Alex,” ujar Sahlan.

Dirinya menjelaskan jika hakim mengabulkan permohonan banding terdakwa Dodi Reza Alex dalam putusan tersebut.

BACA JUGA:  Dodi Reza Perintahkan Seseorang Atur Uang Jatah Proyek PUPR Muba

Hakim pun mengurangi masa penahanan penjara Dodi Reza Alex dari vonis 6 tahun menjadi 4 tahun.

Sahlan mengungkapkan, PN Tipikor Palembang juga menerima salinan banding dari PT Palembang untuk dua terdakwa lainnya.

Keduanya yaitu Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang SDA/PPK PUPR Musi Banyuasin Eddy Umari.

Kedua terdakwa itu pun mendapat pengurangan masa tahanan penjara dari 4 tahun 6 bulan menjadi 4 tahun.

Herman Mayori dan Eddy Umari juga diduga terlibat dalam kasus suap 4 proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba pada 2021.

Sedangkan untuk besaran denda yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa masih sama dengan vonis majelis hakim PN Tipikor Palembang.

Terdakwa Dodi Reza Alex sendiri dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Herman Mayori dan Eddy Umari dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Meski demikian, Sahlan belum mengetahui pertimbangan majelis pertimbangan majelis hakim PT Palembang tersebut.

Karena, pihaknya masih perlu mempelajari seluruh isi berkas salinan putusan banding yang diterima pada Senin (12/9) tersebut.

“Putusan banding ini akan segera diinformasikan kepada tim penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum,” tandas Sahlan. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL