2 Mantan Pejabat Dinas PUPR Muba Dituntut Penjara 5 dan 4,6 Tahun

2 Mantan Pejabat Dinas PUPR Muba Dituntut Penjara 5 dan 4,6 Tahun - GenPI.co SUMSEL
Terdakwa yang juga mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (6/6/2022). (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)

GenPI.co Sumsel - Dua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dituntut masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun 6 bulan penjara.

Kedua pejabat tersebut, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Muba Eddi Umari.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (16/6).

BACA JUGA:  JPU KPK Tuntut Mantan Bupati Muba Penjara 10 Tahun 7 Bulan

Menurut JPU, keduanya terlibat dalam kasus suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR Muba pada 2021.

“Menuntut, agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Herman Mayori dengan hukuman penjara 5 tahun denda Rp350 juta subsider 6 bulan dan Eddi Umari selama 4 tahun 6 bulan denda Rp350 juta subsider 6 bulan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Mantan Bupati Muba Dicecar Pertanyaan Terkait Sumber Uang Asing

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Herman Mayori untuk membayar uang pengganti sebesar Rp789 juta dan Eddi Umari membayar Rp727 juta.

Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan selama sebulan, jika tidak mencukupi maka harta benda milik para terdakwa akan disita untuk dilelang, atau diganti 1 tahun penjara.

BACA JUGA:  Mantan Bupati Muba Bantah Perintahkan Seseorang Atur Uang Jatah

JPU menyatakan jika tuntutan itu sesuai Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya