2 Mantan Pejabat Dinas PUPR Muba Dituntut Penjara 5 dan 4,6 Tahun

2 Mantan Pejabat Dinas PUPR Muba Dituntut Penjara 5 dan 4,6 Tahun - GenPI.co SUMSEL
Terdakwa yang juga mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (6/6/2022). (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)

“Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama seperti pasal yang didakwakan terhadapnya,” pungkasnya. (Ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya