Cabuli Mahasiswinya, Oknum Dosen Unsri Divonis Penjara 6 Tahun

15 April 2022 06:00

GenPI.co Sumsel - Seorang oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang dijatuhi vonis hukuman penjara selama enam tahun atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Fatimah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang terhadap Aditya Rol Azmi, oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri.

Pemberian hukuman terhadap, berdasarkan keterangan saksi dalam fakta persidangan yang diperkuat dengan sejumlah alat bukti.

BACA JUGA:  Alasan Imigrasi Palembang Belum Terima Pelayanan Paspor Haji

Aditya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisial DR sesuai Pasal 294 ayat (2) kedua KUHP tentang perbuatan cabul.

“Terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya memberikan contoh yang baik, menjadi pertimbangan yang memberatkan,” ujar Fatimah.

BACA JUGA:  Atasi Banjir di Palembang, Pembangunan Kolam Retensi Dipercepat

Karena perbuatannya, Aditya diperintahkan Majelis Hakim tetap berada di Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo, Palembang.

“Lalu hal meringankan ialah sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Wisatawan Lokal jadi Andalan Kota Palembang Bangkitkan Pariwisata

Sedangkan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Sebelumnya Aditya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap DR dengan modus memberikan bimbingan skripsi.

Kejadian tersebut terjadi di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Indralaya, Ogan Ilir, Sabtu (25/9/2021).

Menurut Ditreskrimum Polda Sumsel, Aditya membujuk korban melakukan beberapa perbuatan seksual.

Karena perbuatannya, Aditya dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh rektorat Unsri. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL