Polisi Beber Fakta Gudang Meledak di Palembang, Bikin Kaget

26 September 2022 02:00

GenPI.co Sumsel - Polisi selesai melakukan investigasi atas meledaknya gudang penampungan solar subsidi di Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis (22/9/2022).

Dari hasil investigasi tersebut, ternyata diketahui gudang yang berlokasi di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, beroperasi ilegal.

Selain itu, fakta lainnya menyatakan jika pemilik gudang tersebut merupakan seorang oknum polisi berinisial Aipda S yang berdinas di Polda Sumsel.

BACA JUGA:  Keren! 11 Ribu E-KTP Milik ASN Palembang Diubah ke Digital

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Palembang, Sabtu (24/9).

“Oknum S ini sebagai pemilik lokasi gudang penampungan solar yang kebakaran yang patut diduga beroperasi secara ilegal,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tipu Belasan Mahasiswi di Palembang, IZ Akhirnya Ditangkap Polisi

Ngajib mengatakan, saat ini Aipda S sudah ditahan di ruang khusus Markas Polrestabes Palembang sejak Jumat (23/9) hingga 30 hari ke depan.

Personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumsel menahan Aipda S karena diduga melanggar kode etik profesi Polri.

BACA JUGA:  Vaksin Booster Baru 29,22 Persen, Dinkes Palembang Gaspol Penyuntikannya

Selain itu, polisi juga menahan seorang pelaku lainnya, SA, pemilik mobil tangki pengangkut solar subsidi.

Mobil tangki tersebut mengangkut solar subsidi dari PT DKA Palembang ke gudang penampungan.

“Yang bersangkutan ini (SA) mengambil minyak dari Pertamina untuk diantarkan ke SPBU di Palembang, namun sebagian dari isi tangki mobilnya itu digelapkannya ke penampungan,” ujar Ngajib.

Kepada penyidik, pelaku bersama SA dan beberapa rekannya yang lain sudah menjalankan praktik penggelapan solar subsidi sejak 5 bulan terakhir.

Belakangan diketahui jika sejumlah rekan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut berinisial B dan A.

“Pelaku B diketahui adalah pemilik bisnis BBM ilegal ini, yang kami tetapkan sebagai DPO,” imbuhnya.

Terkait peristiwa tersebut, Ngajib menjelaskan jika saat itu SA sedang memindahkan solar dari tangkinya menggunakan pompa air ke penampungan.

Dalam prosesnya, keluar percikan api yang kemudian menyambar solar di tangki mobil hingga meledak.

Api pun dengan cepat membakar seluruh benda dan bangunan yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Ledakan gudang itu pun menghanguskan 1 rumah, 4 mobil tangki, 1 mobil kontainer, 2 mobil pribadi, 5 motor, dan 5 bangunan ruko milik warga setempat.

“Kami masih terus dilakukan pengembangan atas peristiwa tindak pidana ini,” pungkas Ngajib. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL