GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap seorang perempuan tersangka kasus dugaan investasi bodong di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika kepada wartawan di Palembang, Sabtu (24/9).
Agus menyebut tersangka berinisial IZ (24) merupakan warga Kota Palembang.
BACA JUGA: Buron 3 Tahun, Penyiram Air Keras di Palembang Akhirnya Ditangkap Polisi
IZ merupakan kasus dugaan investasi bodong jenis toko hewan peliharaan atau pet shop.
Biasanya, IZ menyasar kalangan mahasiswi di Kota Palembang.
BACA JUGA: Diduga Pura-pura Gila, Polisi Pemukul Anggota TNI di Palembang Ternyata
Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap tersangka di tempat pelariannya, yakni Desa Cipinang Karajan, Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (18/9).
“Tersangka akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Desa Cipinang itu, setelah menjadi buruan polisi satu tahun terakhir,” ujar Agus.
BACA JUGA: Layaknya Film Aksi, Polisi Kejar-kejaran dengan Penyandera 5 Warga Muba
Polisi menangkap tersangka usai salah satu mitra bisnisnya melapor telah menjadi korban penipuan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News