Korban merupakan seorang mahasiswi berinisial SM (22), warga Jalan Panti Sosial, Palembang.
SM mengaku kepada polisi mengalami kerugian materiil mencapai Rp 70 juta.
Uang tersebut merupakan total investasi yang diberikan korban SM kepada IZ sejak Oktober 2021.
BACA JUGA: Buron 3 Tahun, Penyiram Air Keras di Palembang Akhirnya Ditangkap Polisi
Rencananya IZ menggunakan uang tersebut untuk bisnis pet shop dan papan karangan bunga.
Tersangka menjanjikan korban bakal menerima keuntungan sebesar 30 persen atau sekitar Rp 21 juta dari total nilai investasi.
BACA JUGA: Diduga Pura-pura Gila, Polisi Pemukul Anggota TNI di Palembang Ternyata
IZ menjanjikan bakal mencairkan pada periode pencairan tertentu sesuai kesepakatan mereka.
“Namun dalam perjalanannya, keuntungan itu tidak ada sampai batas waktu yang mereka tentukan, justru IZ kabur,” kata Agus.
BACA JUGA: Layaknya Film Aksi, Polisi Kejar-kejaran dengan Penyandera 5 Warga Muba
Hingga saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Markas Polda Sumsel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News