Agus pun mengatakan, jika kemungkinan akan ada korban lain.
Setidaknya hingga saat ini polisi sudah menerima laporan dari 11 mahasiswi yang mengaku menjadi korban penipuan IZ.
Polisi pun menjerat IZ dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.
BACA JUGA: Buron 3 Tahun, Penyiram Air Keras di Palembang Akhirnya Ditangkap Polisi
IZ pun terancam pidana penjara selama empat tahun. (Ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News