2 Pengedar Ganja Jaringan Maluku Ditangkap Polisi di Palembang

27 September 2022 02:00

GenPI.co Sumsel - Polisi berhasil menangkap 2 terduga pengedar ganja di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Kedua pengedar ganja tersebut diduga merupakan jaringan Provinsi Maluku di Palembang.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib di Palembang, Senin (26/9).

BACA JUGA:  Polisi Beber Fakta Gudang Meledak di Palembang, Bikin Kaget

Kedua tersangka yaitu NS (28), warga Palembang dan RG 31) warga Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebelumnya, kedua tersangka tersebut masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:  Pengelola Punti Kayu Palembang Beri Kabar Baik, Alhamdulillah

Tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap kedua tersangka di Jalan Sultan M. Mansyur, Ilir Barat I, pada Minggu (25/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi terlebih dahulu menyamar sebagai pembeli ganja dari 2 tersangka.

BACA JUGA:  Ada Ancaman Berbahaya di Palembang, Warga Harap Waspada

“Keduanya disinyalir merupakan jaringan pengedar narkoba antarprovinsi, meliputi wilayah edar dari Provinsi Maluku, Aceh, Bangka-Belitung yang berada di Kota Palembang,” ujar Ngajib.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ganja kering siap edar dengan total berat 12 kilogram yang dikemas menggunakan lakban plastik cokelat.

Belasan kilogram ganja senilai Rp 40 juta tersebut rencananya bakal diedarkan untuk wilayah Palembang dan Babel.

Karena itu, Kombes Ngajib memerintahkan penyidik untuk menelusuri jaringan pengedar lainnya dari keterangan 2 tersangka yang kini mendekam di Mapolrestabes Palembang.

Barang bukti yang disita itu pun langsung dimusnahkan dengan dibakar dengan disaksikan Kejaksaan Negeri Palembang dan instansi terkait lainnya.

Polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal 144 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya pun terancam hukuman pidana berupa penjara selama 20 tahun atau hukuman mati. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL