GenPI.co Sumsel - Polisi menetapkan pemilik gudang di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, sebagai tersangka.
Gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Desa Tanjung Pering, Indralaya Utara tersebut meledak pada Senin (26/9).
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, AKP Regen Kusuma di Indralaya, Kamis (29/9).
Regen mengatakan tersangka berinisial Y tersebut merupakan warga Desa Tanjung Pering, Ogan Ilir.
Penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir sebelumnya sudah mengantongi cukup bukti yang didukung dengan keterangan saksi.
“Sekaligus penyidik sudah mendapatkan keterangan dari tersangka yang saat ini ditahan usai menyerahkan diri dengan cara diantarkan pihak keluarganya, Rabu (29/9) ke Mapolres Ogan Ilir,” ujarnya.
Polisi pun menjerat Y dengan Pasal 188 KUHP terkait kelalaian hingga menyebabkan suatu objek meledak dan terbakar.
Kemudian Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Terkait keseluruhan rincian kasus tersebut bakal disampaikan polisi pada Senin pekan depan. (Ant)