Polisi Tetapkan Pemilik Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Sebagai Tersangka

30 September 2022 02:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menetapkan pemilik gudang di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, sebagai tersangka.

Gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Desa Tanjung Pering, Indralaya Utara tersebut meledak pada Senin (26/9).

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, AKP Regen Kusuma di Indralaya, Kamis (29/9).

BACA JUGA:  Api Lahap Gudang Penyimpanan BBM di Palembang, Begini Kondisinya

Regen mengatakan tersangka berinisial Y tersebut merupakan warga Desa Tanjung Pering, Ogan Ilir.

Penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir sebelumnya sudah mengantongi cukup bukti yang didukung dengan keterangan saksi.

BACA JUGA:  Polisi Beber Fakta Gudang Meledak di Palembang, Bikin Kaget

“Sekaligus penyidik sudah mendapatkan keterangan dari tersangka yang saat ini ditahan usai menyerahkan diri dengan cara diantarkan pihak keluarganya, Rabu (29/9) ke Mapolres Ogan Ilir,” ujarnya.

Polisi pun menjerat Y dengan Pasal 188 KUHP terkait kelalaian hingga menyebabkan suatu objek meledak dan terbakar.

BACA JUGA:  Terjadi Lagi, Gudang Penyimpanan BBM Terbakar Hebat di Ogan Ilir

Kemudian Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Terkait keseluruhan rincian kasus tersebut bakal disampaikan polisi pada Senin pekan depan. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL