GenPI.co Sumsel - Polisi mengamankan 2 pengedar uang palsu antar kabupaten/kota di Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Ogan Komering Ulu, AKP Syafaruddin di Baturaja, Jumat (7/10).
“Mereka adalah MC (31) dan HE (48) keduanya merupakan warga Kota Palembang yang ditangkap pada Kamis (6/10) pukul 13.20 WIB,” ujarnya,
Kedua tersangka ditangkap warga Desa Way Healing, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Mereka kedapatan membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100.000 di salah satu warung setempat.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres OKU. Pelaku diduga sudah beberapa kali mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten OKU," katanya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku sudah melakukan aksinya di Kabupaten OKI, OKU, OKU Timur, dan OKU Selatan.
Di Kabupaten OKU, para pelaku sudah mengedarkan Rp 1,4 juta pecahan Rp 100.000.
Modus yang digunakannya yaitu berbelanja di warung yang berada di pelosok desa.
"Tersangka mengaku uang palsu mereka dapat dari sindikat di Kota Palembang. Untuk itu kasus ini akan kami kembangkan guna mengungkap jaringannya," tegasnya.
Namun, hingga kini jumlah uang palsu yang disita dari tangan tersangka belum disebut Polres OKU dalam pernyataan resminya. (Ant)