2 Warga Palembang Tertangkap Basah Edarkan Uang Palsu di OKU

08 Oktober 2022 05:00

GenPI.co Sumsel - Polisi mengamankan 2 pengedar uang palsu antar kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Ogan Komering Ulu, AKP Syafaruddin di Baturaja, Jumat (7/10).

“Mereka adalah MC (31) dan HE (48) keduanya merupakan warga Kota Palembang yang ditangkap pada Kamis (6/10) pukul 13.20 WIB,” ujarnya,

BACA JUGA:  Menyerah Perbaiki Jalan Cor Batukuning, Pemkab OKU Minta Tolong Pusat

Kedua tersangka ditangkap warga Desa Way Healing, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.

Mereka kedapatan membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100.000 di salah satu warung setempat.

BACA JUGA:  Pj Bupati OKU Beri Kabar Bahagia, Warga Tak Lagi Ribet Urus Dokumen

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres OKU. Pelaku diduga sudah beberapa kali mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten OKU," katanya.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku sudah melakukan aksinya di Kabupaten OKI, OKU, OKU Timur, dan OKU Selatan.

BACA JUGA:  Kejari OKU Update Perkembangan Kasus Korupsi Program Serasi

Di Kabupaten OKU, para pelaku sudah mengedarkan Rp 1,4 juta pecahan Rp 100.000.

Modus yang digunakannya yaitu berbelanja di warung yang berada di pelosok desa.

"Tersangka mengaku uang palsu mereka dapat dari sindikat di Kota Palembang. Untuk itu kasus ini akan kami kembangkan guna mengungkap jaringannya," tegasnya.

Namun, hingga kini jumlah uang palsu yang disita dari tangan tersangka belum disebut Polres OKU dalam pernyataan resminya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL