GenPI.co Sumsel - Ada 30 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Provinsi Sumatera Selatan pada pekan pertama Oktober 2022.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi di Palembang, Senin (10/10).
Dari 30 kasus, pihaknya menangkap 39 tersangka yang terdiri dari 34 pengedar dan 5 pemakai ganja.
“Selain itu, kam juga mengamankan barang bukti berupa sabu 1,2 gram, ganja 14,4 gram, dan pil ekstasi 261 butir,” ujar Supriadi.
Dari 17 polres di kabupaten/kota, hanya 7 polres yang masuk daftar nihil pengungkapan kasus narkoba.
Ke-7 polres tersebut, yaitu Polres Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Prabumulih, Ogan Komering Ulu, Empat Lawang, Musirawas Utara, dan Pali.
Banyaknya kasus narkoba, membuat Polda Sumsel terus mendorong jajarannya menggencarkan operasi pemberantasan narkoba.
“Berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka terlibat kasus narkoba pada awal Oktober ini, bisa diselamatkan 7.970 orang dari pengaruh barang terlarang itu,” pungkasnya. (Ant)