GenPI.co Sumsel - Beberapa waktu lalu komplotan perampok bersenjata api beraksi di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Namun, polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga merupakan bagian dari komplotan perampok tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Senin (10/10).
Agus menyebut, tersangka berinisial H alias Hans (47), warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Personel gabungan Subdit III Jatanras dan Satreskrim Polres Musi Rawas menangkap tersangka H di rumahnya.
Kemudian tersangka langsung digiring ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan, Senin siang.
“H, salah satu anggota dari kawanan perampok yang membawa kabur uang ratusan juta rupiah dari korbannya pada Senin, 19 September 2022,” kata dia.
Korban merupakan rombongan karyawan perusahaan swasta CV. SMS berinisial AF (53) dan H (30).
Saat itu, mereka sedang melakukan perjalanan dinas menuju Kabupaten Empat Lawang melalui Jalintim Musi Rawas menggunakan minibus abu-abu.
Kepada polisi, tersangka H mengaku berperan sebagai sebagai pemberi informasi keberadaan korban kepada 4 rekannya.
Rekan-rekannya bersembunyi di semak pinggir jalan untuk menyergap korban.
Ketika itu korban tiba di tikungan Jalintim Desa Batu Bandung, Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Musi Rawas, Senin (19/9) pagi.
Namun, kawanan perampok yang sudah menunggunya tiba-tiba mendatangi para korban.
Para perampok pun langsung menodongkan parang dan mengacungkan senjata api laras pendek.
Salah satu perampok sempat memukul korban AF menggunakan kayu.
Akibat pukulan tersebut, korban AF mengalami luka memar di bagian tubuhnya.
Akhirnya laptop, gawai, tas berisikan identitas diri hingga uang perusahaan sebesar Rp 300 juta, diberikan korban kepada perampok.
“Penyidikan masih berlanjut, sementara diketahui tersangka H merupakan karyawan CV. SMS. sejumlah tersangka perampokan lain masih dalam buruan, satu diantaranya diketahui berinisial DD,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Tersangka pun terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun. (Ant)