Edarkan Sabu-sabu, 3 Warga Palembang Terancam Dipenjara Seumur Hidup

12 Oktober 2022 00:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap 3 bandar sabu-sabu di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Seberang Ulu II, Kompol Handryanto di Palembang, Senin (10/10).

Ketiga tersangka yaitu Rozali (31), Kgs Rusdianysah (31), dan M. Idham Malik, warga KH Azhari, Palembang.

BACA JUGA:  BNN Sumsel Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi

“Mereka ini bandar sabu-sabu di kawasan Seberang Ulu II,” ujarnya.

Polisi menangkap para tersangka di tempat persembunyian mereka masing-masing.

BACA JUGA:  Gawat! Dalam Sepekan Terakhir, Kasus Narkoba di Sumsel Masih Banyak

Ketiga tersangka pun langsung digiring ke Markas Polsek Seberang Ulu II untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, Senin siang.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 55,32 gram sabu-sabu siap edar yang dikemas ke dalam 5 bungkus plastik.

BACA JUGA:  Edarkan Sabu 1 Gram, Warga Palembang Ditangkap Polisi

Kepada polisi, para tersangka mengaku mengedarkan barang bukti tersebut di kawasan Seberang Ulu II.

Mereka juga mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama 2 tahun.

Dari hasil penjualan sabu-sabu, para tersangka bisa mendapat keuntungan hingga Rp 30 juta.

“Keuntungan itu tidak sebanding dengan dampak kerusakan anak-anak remaja kita yang terjerumus narkoba,” ujarnya.

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 juncto Pasal 132 dan Pasal 127 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Mereka pun terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL