Edarkan Sabu 1 Gram, Warga Palembang Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu 1 Gram, Warga Palembang Ditangkap Polisi - GenPI.co SUMSEL
Seorang warga Kota Palembang, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena edarkan sabu sebanyak 1 gram. (Foto: ANTARA/Ahmad Rafli/2022)

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap seorang pengedar sabu di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (24/9) malam.

Hal itu disampaikan Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Irene di Palembang, Rabu (28/9).

Irene menjelaskan tersangka bernama Mastanik alias Cangkuk (44) merupakan warga Ki Gede Ing Suro Lorong Darussalam, Kecamatan Ilir Barat II.

BACA JUGA:  Dikira Begal, Bapak dan Anak Dikeroyok 3 Sopir Truk di Palembang

Anggota Reskrim Polsek Ilir Barat II menangkap tersangka saat bertransaksi narkoba di kawasan Kelurahan 29 Ilir.

Penangkapan tersebut dilakukan saat anggota Reskrim hunting untuk menindaklanjuti laporan warga sekitar tentang adanya transaksi narkoba.

BACA JUGA:  2 Pengedar Ganja Jaringan Maluku Ditangkap Polisi di Palembang

“Dengan informasi tersebut, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil memergoki tersangka saat akan melakukan transaksi narkoba,” tutur Kompol Irene.

Saat terpergok, pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke dalam saluran air.

BACA JUGA:  Ada Ancaman Berbahaya di Palembang, Warga Harap Waspada

“Pelaku mencoba menghilangkan barang bukti di saluran air sekitar rumahnya, namun anggota kita berhasil menemukannya,” kata Kompol Irene.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya