GenPI.co Sumsel - Polisi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti di Baturaja, Rabu (12/10).
Menurutnya masih banyak masyarakat yang menganggap sepeda listrik sama dengan sepeda motor listrik.
"Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam," kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada orang tua untuk melarang anak-anaknya mengendarai sepeda listrik di jalan raya di OKU.
"Kita sampaikan baik terhadap anak-anak maupun orang dewasa agar tidak menggunakan kendaraan listrik di jalan raya karena dapat diberikan sangsi tilang sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Penggunaan sepeda listrik sendiri sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam aturan itu menyebut sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus dengan kecepatan maksimal 25 km/jam.
Selain itu, anak di bawah usia 17 tahun juga tidak diperbolehkan memakainya.
Dalam peraturan tersebut, menyatakan jika sepeda motor listrik harus memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT).
Selain itu sepeda motor listrik juga harus terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.
“Sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 km/jam,” pungkasnya. (Ant)