Berkas Belum Lengkap, Polisi Bebaskan Calon Wali Kota Palembang 2013 dan 2018

20 Oktober 2022 00:00

GenPI.co Sumsel - Polisi membebaskan Mularis Djahri, tersangka kasus dugaan perambahan lahan perkebunan di Sumatera Selatan.

Hal itu dikonfirmasi Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriyadi di Markas Polda Sumsel di Palembang, Selasa (18/10).

Mularis Djahri merupakan mantan Direktur Utama PT Campang Tiga (CT) yang juga calon Wali Kota Palembang pada 2013 dan 2018.

BACA JUGA:  Ini Tampang Polisi Gadungan yang Bikin Resah Warga Palembang

Mularis dikeluarkan dari ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel, Senin (17/10) malam.

Dirinya dibebaskan karena penyidik yang menangani kasusnya belum menyelesaikan berkas penyidikan.

BACA JUGA:  Merampok di Jalinsum Musi Rawas, Warga Lampung Ditangkap Polisi

Sedangkan masa penahanan tersangka sejak 21 Juni 2022 atau sudah lebih dari 120 hari.

“Jadi perlu kami sampaikan, ini bukan karena penyidik tidak bisa membuktikan tuduhan yang disangkakan, tapi berkasnya saja yang belum rampung,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sisir Kota Palembang, Polisi Amankan Puluhan Preman Lakukan Pungli

Meski demikian, jika berkas penyidikan sudah selesai, maka penyidik akan memanggil Mularis untuk dilakukan penahanan.

Kasus Mularis rupanya pernah terjadi pada mantan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), almarhum Johan Anuar yang terjerat kasus penjualan lahan TPU Kemelak di OKU.

Saat itu, Johan juga dibebaskan demi hukum namun tak lama kemudian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus tersebut.

“Setelah mengambil alih penanganan kasusnya, KPK akhirnya kembali menahan almarhum Johan Anuar,” tutup Supriadi.

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap Mularis karena diduga melakukan perambahan lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) seluas 4.300 hektare di Campang Tiga Ilir, Cempaka, OKU Timur.

Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 700 miliar.

Atas perbuatannya, Mularis dijerat Pasal 107 huruf a UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mularis pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL