GenPI.co Sumsel - Kota Palembang, Sumatera Selatan, mencatat 4 kasus gagal ginjal akut pada anak dengan 1 orang meninggal dunia.
Oleh karena itu Pemerintah Kota Palembang bakal menertibkan peredaran obat sirop yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Senin (24/10).
“Ini juga menjadi bentuk perhatian kita jangan sampai ada lagi kasus baru yang timbul,” ujarnya.
Fitrianti mengatakan, pihaknya bakal menggandeng pihak terkait untuk menertibkan obat sirop.
“Maka dari itu langkah percepatan sudah kita ambil dengan melakukan pertemuan bersama beberapa pakar obatan-obatan, Apoteker serta pihak kepolisian,” tuturnya.
Fitrianti juga berjanji bakal turun ke lapangan untuk memastikan tidak beredarnya obat sirop di pasaran.
"Kami pastikan bersama tim akan memonitor dan sidak bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) guna mengantisipasi obat-obatan tersebut tidak beredar di apotek dan kalangan masyarakat," kata dia.
“Kemudian bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah sepakat agar tenaga kesehatan untuk tidak mengeluarkan resep obat dalam bentuk sirop sampai ada arahan lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan,” imbuhnya. (Ant)