Belasan Kades di Sumsel Lakukan Korupsi Berjemaah, Kasusnya Ya Ampun

27 Oktober 2022 00:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap sebanyak 12 mantan kepala desa di Sumatera Selatan.

Mereka menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana proyek pembangunan fasilitas olahraga program Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tahun anggaran 2015.

Hal itu disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Barly Ramadhany di Palembang, Rabu (26/10).

BACA JUGA:  Cegah Korupsi Dana Bansos, Pemkot Palembang Libatkan KPK

Belasan mantan kades itu terdiri dari ZA, HA, IN, UM, AB, RA, SY, HU, SU, mantan kades di Kabupaten Ogan Ilir.

Lalu, FY, IL dan HB, mantan kades di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

BACA JUGA:  Kejari OKU Update Perkembangan Kasus Korupsi Program Serasi

Personel Subdit III Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menangkap para tersangka periode Agustus-September 2022.

Penangkapan tersebut setelah polisi mengumpulkan beberapa alat bukti.

BACA JUGA:  Korupsi Dana Rehabilitasi Hotel di Palembang, Augie Bunyamin Ditahan

Alat bukti itu berupa Persekmenpora 0482 berisi Petunjuk Teknis Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenpora RI pada 2015.

Selain itu, barang bukti yang berhasil dikumpulkan yaitu proposal permohonan bantuan, dan laporan verifikasi.

Barly menyebut ditangkapnya 12 mantan kades tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang sama di Kabupaten Empat Lawang dan OKU Selatan.

"Jadi ada 13 Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka di Ogan Ilir dan OKI, namun 1 meninggal dunia jadi tinggal 12 orang,” ujarnya.

“Lalu juga ada 1 pihak ketiga atau Kontraktor Pembangunan proyek pendanaan dari Kemenpora itu, berinisial ZA yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Barly.

Sebelumnya, pada 2015-2016 dibangun lapangan sepak bola mini yang tersebar di 11 desa di Kabupaten Ogan Ilir dan 3 desa di OKI.

Barly menyebut dibangunnya fasilitas olahraga tersebut merupakan permintaan dari para tersangka.

Kemudian mereka mendapat dana hibah dari Kemenpora RI sebesar Rp 1,6 miliar pada tahun anggaran 2015 untuk membangun fasilitas olahraga tersebut.

Pada kenyataannya, terjadi penyimpangan dalam pembangunan fasilitas olahraga tersebut.

Mulai dari kelengkapan proposal dan pelaporan Rancangan Anggaran Belanja (RAB), hingga pelaksanaan pekerjaan pembangunan lapangan.

"Lalu dilakukan pengecekan fisik dan faktanya benar terjadi pengurangan volume fasilitas olahraga yang tidak 100 persen dari apa yang diajukan para tersangka dan tidak sesuai dengan juknis fasilitas olahraga Kemenpora," ungkap Barly. 

Akibat tindakan para tersangka, negara merugi hingga Rp 289,07 juta karena pembangunan di OKI dan Rp 1,049 miliar di Ogan Ilir.

Polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah dinyatakan P21, berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan kemudian tersangka dapat diadili di persidangan," pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL