GenPI.co Sumsel - Sebanyak 100 ribu pelanggaran lalu lintas terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada awal September 2022 di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono di Martapura, Jumat (28/10).
"Sejak diberlakukan tilang elektronik pada 1 September 2022 hingga saat ini ada 100 ribu pelanggaran yang terekam," ujarnya.
Pengendara roda 2 yang tak menggunakan helm dan tanpa nomor polisi mendominasi pelanggaran tersebut.
Selain itu pengendara roda 4 yang tidak menggunakan sabuk keselamatan juga banyak yang terekam kamera ETLE.
"Meskipun sekarang masih tahap sosialisasi namun pelanggaran yang terekam cukup banyak," katanya.
Saat ini, kamera ETLE sudah terpasang di Simpang Tiga Kota Baru, Kecamatan Martapura.
Menurutnya, kawasan tersebut rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.
"Untuk tahap awal baru dipasang di Jalan Lintas Kota Baru. Satu titik lagi segera ditempatkan di kawasan Belitang," ujarnya.
Karena itu Nuryono pun berharap kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas bisa meningkat dengan adanya kamera ETLE.
"Oleh sebab itu sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh masyarakat OKU Timur agar dapat tertib dalam berlalu lintas," tutupnya. (Ant)