Terima Rp 10 M, Mantan Kapolres OKU Timur Terancam Penjara 4 Tahun

Terima Rp 10 M, Mantan Kapolres OKU Timur Terancam Penjara 4 Tahun - GenPI.co SUMSEL
Mantan Kapolres OKU Timur terancam penjara selama 4 tahun karena menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

GenPI.co Sumsel - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI menuntut terdakwa mantan Kapolres Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, AKBP Dalizon dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejagung RI Syamsul Bahri Siregar dalam sidang yang dipimpin Hakim Mangapul Manalu di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (26/9).

AKBP Dalizon didakwa terkait tindak pidana pemerasan dan gratifikasi atas proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin pada 2019.

BACA JUGA:  Kapolres Non Aktif OKU Timur Terancam Diberhentikan dari Polri

“Dengan ini menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa AKBP Dalizon dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp 550 juta subsider 6 bulan,” ujar Jaksa Syamsul Bahri.

Selain itu, jaksa juga menuntut Dalizon dengan pidana tambahan berupa yang pengganti uang kerugian negara sebesar Rp 10 miliar.

BACA JUGA:  Lakukan Pemerasan, Kapolres Non Aktif OKUT Didakwa Pasal Berlapis

Mantan Kapolres OKU Timur itu wajib menyelesaikan bayaran uang pengganti tersebut selama 1 bulan.

Jika tidak mencukupi maka pengadilan bakal menyita harta benda milik Dalizon untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

BACA JUGA:  Peternak di OKU Timur Bakal Happy, Pendapatan Bakal Meroket

Tuntutan tersebut sesuai Pasal 12e atau 12B UU No. 31 Tahun 2001 atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya