Lakukan Pemerasan, Kapolres Non Aktif OKUT Didakwa Pasal Berlapis

Lakukan Pemerasan, Kapolres Non Aktif OKUT Didakwa Pasal Berlapis - GenPI.co SUMSEL
Terdakwa Kapolres nonaktif Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon mengikuti persidangan kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 secara daring di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (10/6/2022). (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

GenPI.co Sumsel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI mendakwa Kapolres nonaktif Ogan Komering Ulu Timur, AKBP Dalizon dengan pasal berlapis.

JPU menduga Dalizon melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada 2019.

Dakwaan itu dibacakan JPU Kejagung, Ichwan Siregar di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu pada sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (10/6).

BACA JUGA:  Kementerian PUPR Bedah 690 Rumah Tak Layak di Kabupaten OKU timur

JPU menduga terdakwa memaksa mantan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, memberikan jatah uang sebesar 5 persen untuk proyek yang sedang diselidiki Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel yang saat itu dipimpin Dalizon.

Dalizon juga disebut meminta jatah 1 persen untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain yang menyelidiki dugaan tindakan pidana korupsi pada seluruh proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Muba pada 2019.

BACA JUGA:  Pemkab OKU Timur Diminta Sosialisasikan TV Digital ke Masyarakat

“Terdakwa Dalizon tanpa hak memaksa Herman Mayori untuk memberikan jatah 5 persen dan 1 persen lain, apabila tidak dipenuhi penyelidikan yang dilakukan personelnya itu akan dilanjutkan,” katanya.

Permintaan tersebut akhirnya dipenuhi, seseorang staf Dinas PUPR Muba mengantarkan uang senilai Rp10 miliar ke rumah terdakwa di Palembang.

BACA JUGA:  Tanam Ganja di Belakang Rumah, 2 Warga OKU Timur Ditangkap Polisi

Setelah itu, Dalizon memerintahkan anggota Subdit 3 Tipidkor menghentikan proses penyelidikan tanpa menggelar perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya