Lakukan Pemerasan, Kapolres Non Aktif OKUT Didakwa Pasal Berlapis

Lakukan Pemerasan, Kapolres Non Aktif OKUT Didakwa Pasal Berlapis - GenPI.co SUMSEL
Terdakwa Kapolres nonaktif Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon mengikuti persidangan kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 secara daring di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (10/6/2022). (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

“Dari Rp10 miliar itu, Rp4,750 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap,” katanya.

“Rp5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah Rp1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa Rp1,4 miliar,” imbuhnya.

Karena perbuatannya, JPU menjerat terdakwa Dalizon dengan pasal 12e atau 12B UU No. 31/2001 atau Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Kementerian PUPR Bedah 690 Rumah Tak Layak di Kabupaten OKU timur

Selain itu, terdakwa juga melanggar Pasal 5 angka 4 dan 6 UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kemudian Pasal 4 huruf b, c, dan d Peraturan Pemerintah No. 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.

BACA JUGA:  Pemkab OKU Timur Diminta Sosialisasikan TV Digital ke Masyarakat

Lalu Pasal 7, Pasal 9A No. 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian No. 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Melalui penasihat hukumnya, terdakwa Dalizon menyatakan keberatan atas dakwaan dari JPU Kejagung dalam persidangan itu dan memutuskan mengajukan eksepsi dalam persidangan selanjutnya, Jumat (17/6) nanti.

BACA JUGA:  Tanam Ganja di Belakang Rumah, 2 Warga OKU Timur Ditangkap Polisi

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya