Rampok Gaji Karyawan di OKU, Erwin Ditangkap Polisi

01 November 2022 06:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap Erwin alias Raden (40), anggota kawanan perampok uang gaji karyawan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Senin (31/10).

Personel Unit 4 Subdit III Jatanras menangkap Erwin di rumahnya di Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (29/10) dini hari.

BACA JUGA:  Peternak di Sumsel Bisa Bernapas Lega, Ada Kabar Baik Soal PMK

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dengan dukungan alat bukti berupa CCTV.

Sebelumnya, seorang karyawan PT Mitra Ogan berinisial JS membuat laporan terkait kejadian yang dialaminya.

BACA JUGA:  Oknum Pelajar SMA di OKU Terlibat Narkoba, Kadisdik Sumsel Tegas

Kepada penyidik, JS mengaku dirampok pada Senin, 26 September 2022, sekitar pukul 14.15 WIB.

Perampokan terjadi saat JS hendak mengisi BBM mobil operasional perusahaan BG-1991-LF di SPBU Lubuk Batang Jalan Lintas Baturaja - Prabumulih, OKU.

BACA JUGA:  Antisipasi Penyakit Berbahaya, YLK Sumsel Minta BBPOM Razia Jamu Ilegal

Di dalam mobil tersebut, terdapat tas jinjing hitam berisi uang senilai Rp 591,4 juta yang merupakan gaji karyawan PT Mitra Ogan.

"Tas berisi uang itu dibawa kabur oleh 2 pengendara sepeda motor yang membuka pintu sebelah kiri belakang mobil. Kejadiannya persis saat JS turun dari mobil itu," kata Agus.

Menurut Agus, 2 pengendara sepeda motor tersebut merupakan kawanan perampok yang dipimpin oleh Erwin.

Saat melancarkan aksinya, Erwin membuntuti mobil JS dengan mengendarai mobil Suzuki Escudo.

Aksinya itu dilakukan sejak korban mengambil uang di Bank Mandiri cabang OKU.

Kemudian Erwin yang merupakan residivis pembunuhan pada 2010 itu pun melancarkan aksinya saat JS tiba di SPBU.

"Hal tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan rekaman sejumlah CCTV, salah satunya yang ada di SPBU dan keterangan tersangka Erwin kepada penyidik," kata Agus.

Kepada polisi, Erwin melakukan aksinya bersama 4 lainnya yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil rampokan tersebut, Erwin mendapatkan uang bagian sebanyak Rp 120 juta.

Polisi juga menyita mobil Suzuki Escudo warna merah BG-1427-AT dan 1 ponsel warna biru milik tersangka.

Tersangka pun dijerat dengan pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL