GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap gerombolan perampok sadis di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Dalam aksinya, para perampok menewaskan seorang pekerja perusahaan perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis.
Hal itu dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma Wardana di Ogan Ilir, Selasa (1/11).
Regan mengatakan, gerombolan perampok tersebut berjumlah 3 orang, yaitu MRW (20), AL (28) dan RSS (16).
Personel Satreskrim menangkap 3 pelaku di kediaman masing-masing di wilayah Ogan Ilir, Selasa dini hari.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan dari Zani, anak menantu korban.
Kepada polisi, Zaini melaporkan jika ayah mertuanya, J (71), warga Desa Tanjung Lalang, Payaraman Ogan Ilir, tidak pulang sejak Minggu (30/10).
Polisi pun langsung menyisir perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis di areal rayon 2 bersama warga setempat, Senin (31/10) pagi.
Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi menemukan J namun dalam kondisi meninggal dunia dengan luka tusuk dan kaki terikat tali.
"Penyelidikan digelar personel mempelajari TKP dan data dari tim medis RSUD serta personel Inafis menyebut bahwa J adalah korban perampokan," kata Regan.
Kesimpulan tersebut berdasarkan tidak ditemukannya 1 unit ponsel dan uang tunai Rp 7 juta milik korban.
Dari situ, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap ponsel korban yang hilang.
Polisi pun diarahkan ke kediaman para pelaku di Desa Sentul, Tanjung Batu.
"Dari penangkapan ketiga pelaku, kami mendapatkan barang bukti sebilah pisau yang diakui pelaku digunakan untuk menghabisi nyawa J," katanya.
Polisi pun menjerat para pelaku dengan pasal 365 jo. pasal 338 KUHP tentang Perampokan dan Pembunuhan dengan ancaman penjara selama 5 tahun. (Ant)