GenPI.co Sumsel - Polisi menetapkan pemilik gudang di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, sebagai tersangka.
Gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Desa Tanjung Pering, Indralaya Utara tersebut meledak pada Senin (26/9).
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, AKP Regen Kusuma di Indralaya, Kamis (29/9).
BACA JUGA: Terjadi Lagi, Gudang Penyimpanan BBM Terbakar Hebat di Ogan Ilir
Regen mengatakan tersangka berinisial Y tersebut merupakan warga Desa Tanjung Pering, Ogan Ilir.
Penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir sebelumnya sudah mengantongi cukup bukti yang didukung dengan keterangan saksi.
BACA JUGA: Polisi Beber Fakta Gudang Meledak di Palembang, Bikin Kaget
“Sekaligus penyidik sudah mendapatkan keterangan dari tersangka yang saat ini ditahan usai menyerahkan diri dengan cara diantarkan pihak keluarganya, Rabu (29/9) ke Mapolres Ogan Ilir,” ujarnya.
Polisi pun menjerat Y dengan Pasal 188 KUHP terkait kelalaian hingga menyebabkan suatu objek meledak dan terbakar.
BACA JUGA: Api Lahap Gudang Penyimpanan BBM di Palembang, Begini Kondisinya
Kemudian Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News