GenPI.co Sumsel - Polisi menggelar operasi pemberantasan premanisme di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (2/11) siang, pukul 12.00-16.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menahan 53 pelaku pungutan liar (pungli) di Palembang.
Hal itu disampaikan Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Rabu.
Operasi menyasar pasar tradisional, taman kota, hingga persimpangan lampu lalu lintas.
Kawasan tersebut berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kolonel Atmo, Jalan Rustam Effendi (Pasar Burung), Masjid Agung SMB I Joyo Wikramo, dan Jembatan Ampera.
“Di lokasi itu para terduga pelaku kerap mengambil iuran parkir yang tidak semestinya dilakukan, serta mengamen dengan pemaksaan yang meresahkan warga,” katanya.
Polisi pun langsung mengangkut para pelaku pungli ke Markas Polda Sumsel untuk didata.
“Kami menemukan satu di antara mereka, yakni pria berinisial DK, kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau,” sebutnya.
Agus membeberkan, DK merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP.
Saat ini, penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras masih memeriksa DK.
Menurut Agus, operasi tersebut merupakan upaya pihaknya untuk menekan aksi pencurian, pungli hingga perusakan fasilitas umum.
“Operasi tersebut akan digelar secara rutin setiap bulan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat Palembang,” tandasnya. (Ant)