GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap SU (39) dan AM (20), pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib di Palembang, Rabu (2/11).
Ngajib menyebut, 2 tersangka merupakan warga Jalan Kemang Agung, Kertapati, Palembang.
BACA JUGA: Edarkan Sabu-sabu, 3 Warga Palembang Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polrestabes Palembang menangkap para tersangka di kawasan Pasar Sungki, Selasa (1/11) subuh.
Polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan ke-2 tersangka.
BACA JUGA: Edarkan Sabu 1 Gram, Warga Palembang Ditangkap Polisi
Sehingga, polisi terpaksa melumpuhkan salah satu tersangka, SU, dengan timah panas.
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan paket sabu-sabu seberat 2 kg yang disimpan di bawah jok sepeda motor tersangka.
BACA JUGA: Kapolda Sumsel Beri Peringatan Tegas ke Anak Buahnya Soal Narkoba
Kepada polisi, tersangka mengaku baru 5 bulan belakangan ini mengedarkan narkoba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News