Edarkan Sabu-sabu, 3 Warga Palembang Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Edarkan Sabu-sabu, 3 Warga Palembang Terancam Dipenjara Seumur Hidup - GenPI.co SUMSEL
3 warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, terancam dipenjara seumur hidup karena nekat mengedarkan sabu-sabu. (Foto: ANTARA/HO-Polsek SU II Palembang)

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap 3 bandar sabu-sabu di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Seberang Ulu II, Kompol Handryanto di Palembang, Senin (10/10).

Ketiga tersangka yaitu Rozali (31), Kgs Rusdianysah (31), dan M. Idham Malik, warga KH Azhari, Palembang.

BACA JUGA:  Edarkan Sabu 1 Gram, Warga Palembang Ditangkap Polisi

“Mereka ini bandar sabu-sabu di kawasan Seberang Ulu II,” ujarnya.

Polisi menangkap para tersangka di tempat persembunyian mereka masing-masing.

BACA JUGA:  Gawat! Dalam Sepekan Terakhir, Kasus Narkoba di Sumsel Masih Banyak

Ketiga tersangka pun langsung digiring ke Markas Polsek Seberang Ulu II untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, Senin siang.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 55,32 gram sabu-sabu siap edar yang dikemas ke dalam 5 bungkus plastik.

BACA JUGA:  BNN Sumsel Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi

Kepada polisi, para tersangka mengaku mengedarkan barang bukti tersebut di kawasan Seberang Ulu II.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya