Mereka juga mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama 2 tahun.
Dari hasil penjualan sabu-sabu, para tersangka bisa mendapat keuntungan hingga Rp 30 juta.
“Keuntungan itu tidak sebanding dengan dampak kerusakan anak-anak remaja kita yang terjerumus narkoba,” ujarnya.
BACA JUGA: Edarkan Sabu 1 Gram, Warga Palembang Ditangkap Polisi
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 juncto Pasal 132 dan Pasal 127 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Mereka pun terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup. (Ant)
BACA JUGA: Gawat! Dalam Sepekan Terakhir, Kasus Narkoba di Sumsel Masih Banyak
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News