Ada 11 Kasus Stunting di Palembang, TPPS Beber Penyebabnya

Ada 11 Kasus Stunting di Palembang, TPPS Beber Penyebabnya - GenPI.co SUMSEL
Tim Percepatan Penanggulangan Stunting atau TPPS membeberkan penyebab adanya 11 kasus stunting di Kota Palembang, Sumatera Selatan. (Foto: ANTARA/Anis Efizudin)

GenPI.co Sumsel - Tim Percepatan Penanggulangan Stunting (TPPS) Kota Palembang, Sumatera Selatan menemukan 11 kasus kekerdilan (stunting) pada anak dari pasangan suami istri di bawah umur pada 2022 ini.

Hal itu diungkapkan Sekretaris TPPS Palembang Altur Febriansyah di Palembang, Senin (10/10).

Untuk itu, pihaknya menggandeng Kantor Kementerian Agama Kota Palembang untuk menekan angka kasus stunting hingga menyentuh 14 persen pada 2024.

BACA JUGA:  Edarkan Sabu-sabu, 3 Warga Palembang Terancam Dipenjara Seumur Hidup

“Pernikahan di bawah umur menjadi salah satu penyebab risiko stunting, untuk itu kami bersama petugas Kemenag berupaya mencegah terjadinya pernikahan tersebut,” ujarnya.

Kedua instansi tersebut bakal memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang risiko menikah muda di bawah 19 tahun.

BACA JUGA:  Pemerintah Harap Dengar, Palembang Kehabisan Stok Vaksin Covid-19

Idealnya, usia ideal calon pengantin yang akan menikah yaitu laki-laki berusia 25 tahun dan perempuan berusia 21 tahun.

"Dengan mengikuti usia ideal pernikahan tersebut, pasangan suami istri benar-benar siap secara mental dan ekonomi," ujarnya.

BACA JUGA:  2 Warga Palembang Tertangkap Basah Edarkan Uang Palsu di OKU

Selain itu, jika calon pengantin belum siap secara usia serta tidak ada pengawasan dari keluarga, sangat berisiko melahirkan anak stunting.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya