Mereka mendapatkan barang terlarang tersebut langsung dari jaringan Malaysia beberapa waktu lalu.
Setelah itu, barang terlarang tersebut bakal diedarkan ke wilayah Palembang.
“Saat ini tersangka ditahan di mapolres dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” tuturnya.
BACA JUGA: Edarkan Sabu-sabu, 3 Warga Palembang Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Pihaknya sendiri sedang menelusuri jaringan sabu-sabu asal Malaysia tersebut.
Karena itu, pihaknya bakal berkomunikasi bakal berkomunikasi dengan jajaran kepolisian di daerah lain.
BACA JUGA: Edarkan Sabu 1 Gram, Warga Palembang Ditangkap Polisi
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 jo. Pasal 132 dan Pasal 127 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Para tersangka pun terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup. (Ant)
BACA JUGA: Kapolda Sumsel Beri Peringatan Tegas ke Anak Buahnya Soal Narkoba
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News