3 Staf Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi, Kasusnya Alamak

04 November 2022 00:00

GenPI.co Sumsel - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, masuk ke dalam pusaran kasus korupsi.

Pasalnya 3 staf mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2020.

Hal itu dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan di Palembang, Kamis (3/11).

BACA JUGA:  Terjadi Lagi, Gudang Penyimpanan BBM Terbakar Hebat di Ogan Ilir

Adapun 3 tersangka, yaitu Aceng Sudrajad (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020), Herman Fikri (Koordinator Skretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2022-2021) dan Romi (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir).

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir hari ini, 3 November 2022 di Indralaya,” kata dia.

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan Pemilik Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Sebagai Tersangka

Sebelumnya penyidik Kejari Ogan Ilir memeriksa 52 saksi hingga akhirnya menetapkan status tersangka.

Para saksi terdiri dari Bupati Ogan Ilir periode 2017-2021 Ilyas Panji Alam, Ketua DPRD Ogan Ilir periode 2019 Suharto, Kepala BPKAD Kabupaten Ogan Ilir 2017-2020.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 3 Perampok Sadis Pembunuh Pekerja PTPN di Ogan Ilir

Kemudian 10 saksi dari Bawaslu Ogan Ilir hingga 16 ketua dan bendahara Panwascam se-Kabupaten Ogan Ilir.

Awalnya, Bawaslu Ogan Ilir menerima dana hibah sebesar Rp 19,350 miliar.

Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.

Namun, dalam pengelolaan dana hibah tersebut, para tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif.

Negara pun mengalami kerugian hingga Rp 7,401 miliar akibat perbuatan tersangka.

Jumlah kerugian tersebut merupakan hasil laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan.

“Perhitungan BPKP itu dipertegas dengan lebih kurang ada sebanyak 5.000 bukti surat/dokumen yang telah disita oleh penyidik Kejari Ogan Ilir,” katanya.

Usai penetapan tersangka, penyidik bakal menggeledah, menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi untuk dikembalikan lagi ke negara.

Penyidik menjerat 3 tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kemudian subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL