Lari ke Karawang, Pembunuh Warga OKI Akhirnya Ditangkap Polisi

07 November 2022 20:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap seorang pembunuh karyawan swasta di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Kepala Subdit 3 Jatanras, Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Senin (7/11).

Tersangka bernama Sutrisno alias Ten (39), warga Desa Sungai Menang, OKI.

BACA JUGA:  21 Ribu Hektare Sawit di OKI Diremajakan, Petani Pasti Happy

Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap tersangka di Padepokan Desa Cikondok, Kabupaten Karawang Barat, Provinsi Jawa Barat, Minggu (6/11) malam.

“Polisi terpaksa melumpuhkan kaki kanannya dengan tembakan lantaran berusaha kabur,” kata dia.

BACA JUGA:  Warga OKI Geger! Ada Video Cabul Oknum ASN Viral di Medsos

Sebelumnya polisi mendapatkan adanya penemuan jasad korban bernama Romli (44), warga Desa Karangsia, Sungai Menang, OKI.

Keluarga korban sempat melaporkan jika Romli menghilang beberapa hari.

BACA JUGA:  OKI Daftarkan 7 Warisan Budaya di Kekayaan Intelektual Komunal

Namun, jasad Romli malah ditemukan terkubur dalam kubangan lumpur di Distrik Camp, Desa Sungai Menang, OKI.

“Dari penemuan itu, kami lakukan penelusuran, ditemukan tersangka kabur ke Karawang, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di markas (Polda Sumsel, Red),” ujarnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku memiliki dendam sehingga nekat membunuh korban.

Awalnya korban meminta Sutrisno mengambil BBM jenis solar di kawasan Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (28/11) siang.

Sutrisno pun menuju ke lokasi yang dijanjikan bersama dengan 3 rekannya berinisial A, I dan J.

Mereka bersama korban menyusuri sungai menggunakan perahu ketek.

Sebelumnya, tersangka bersama 3 rekannya sudah merencanakan pembunuhan.

Mereka membawa senjata api, tombak kayu dan sebilah parang yang disimpan di perahu ketek.

“Setibanya di lokasi Sutrisno langsung menembak korban sebanyak tiga kali, disusul I dan A yang menombak dan menebas parang ke pinggang dan leher korban hingga tewas,” ujarnya.

Para tersangka pun menguburkan jasad korban menggunakan alat berat.

Usai membunuh korban, Sutrisno langsung melarikan diri ke Karawang.

Saat ini, polisi masih memburu I, A dan J yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 1 ayat (1) No. 12 Tahun 1951. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL