OKI Daftarkan 7 Warisan Budaya di Kekayaan Intelektual Komunal

OKI Daftarkan 7 Warisan Budaya di Kekayaan Intelektual Komunal - GenPI.co SUMSEL
Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, mendaftarkan 7 warisan budaya di kekayaan intelektual komunal milik Kemenkumham. (Foto: ANTARA/HO-Pemerintah Kabupaten OKI)

GenPI.co Sumsel - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mendaftarkan 7 warisan budaya masyarakat ke dalam Kekayaan Intelektual Komunal Kementerian Hukum dan HAM.

Ke-7 warisan budaya itu yakni, Midang, Gulo Puan, Tari Penguton, Tikar Purun Pedamaran, Adat Perkawinan Mabang Handak, Jejuluk hingga Lelang Lebak Lebung.

Hal itu diungkapkan Bupati OKI Iskandar di Kayuagung, Sabtu (24/9).

BACA JUGA:  Warga OKI Geger! Ada Video Cabul Oknum ASN Viral di Medsos

“Kami sudah menerima sertifikat KIK dari Kemenkumham yang menjadi bukti bahwa ini 7 warisan budaya ini sudah diakui merupakan milik OKI,” ujar Iskandar.

Iskandar mengatakan, pihaknya ingin menjaga warisan budaya agar tak disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

BACA JUGA:  21 Ribu Hektare Sawit di OKI Diremajakan, Petani Pasti Happy

Sehingga Pemkab OKI memutuskan melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal.

“Dengan adanya sertifikat tersebut menjadi payung hukum jika 7 warisan budaya tersebut berasal dari OKI,” tandasnya. (Ant)

BACA JUGA:  Astaga! 6 Warga OKI Tipu Nasabah BRI Asal Cimahi Rp 250 Juta

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya