Puas Bunuh Korbannya di OKU Selatan, MA Serahkan Diri ke Polisi

17 November 2022 06:00

GenPI.co Sumsel - Seorang pelaku pembunuhan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, menyerahkan diri ke polisi pada Senin (14/11).

Hal itu disampaikan Wakil Kapolres OKU Selatan, Kompol Ikhsan Hasrul di Muaradua, Rabu (16/11).

Ikhsan mengatakan, pelaku berinisial MA tersebut merupakan warga Desa Lubar, Kecamatan Simpang, OKU Selatan, yang diduga membunuh Edi Sukoco.

BACA JUGA:  Khawatir Banjir Susulan, Puluhan Warga OKU Selatan Lakukan Ini

Warga menemukan jasad Edi Sukoco di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Damarpura, Kecamatan Buay Pemaca, OKU Selatan, pada Kamis (10/11).

"Berkat pelaku yang kooperatif akhirnya motif kasus pembunuhan ini dapat diungkap yaitu dilatari karena api cemburu," kata dia.

BACA JUGA:  Hujan Lebat Guyur OKU Selatan, 5 Rumah Warga Terbawa Arus Banjir

Kepada polisi, MA mengaku tidak terima mantan istrinya dinikahi oleh Edi Sukoco.

Karena motif tersebut, MA pun nekat menghabisi nyawa korban hingga tewas.

BACA JUGA:  JBI Beber Penyebab Bencana Banjir di OKU Selatan, Pantas Saja

"Tersangka sudah bercerai dengan istrinya, kemudian ingin rujuk kembali tapi sang mantan istri sudah menikah siri dengan korban maka saat mereka bertemu muncullah niat tersangka untuk menghabisi nyawanya," ungkapnya.

Saat ditemukan warga, tubuh korban dipenuhi luka bacok di lengan kiri dan kanan, serta leher.

Pihaknya mengaku sudah mengamankan pakaian dan sepeda motor milik korban.

Sedangkan dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebilah golok yang digunakan untuk membunuh korban.

Akibat perbuatannya, M dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disengaja dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

"Tersangka saat ini sudah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut," tutupnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL