GenPI.co Sumsel - Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Apriyadi merasa gerah dengan aktivitas penambangan minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam.
Pasalnya, penambang liar kembali beraktivitas setelah sebelumnya berhenti akibat insiden semburan api pada 15 Oktober 2022.
Ia pun memberikan ultimatum kepada penambang liar untuk menghentikan aktivitasnya dalam waktu 24 jam.
Hal itu ia sampaikan usai memantau lokasi penambangan minyak ilegal bersama Dandim 0401 Muba Letkol Arm Dede Sudrajat dan Kapolres Muba AKBP Siswandi.
"Kami tidak main-main. Jika masih juga, pihak TNI/Polri akan bertindak tegas!" kata Apriyadi di Sekayu, Kamis (17/11).
Menurutnya, penambangan minyak ilegal tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan.
Pasalnya, tampungan minyak hasil penambangan merembes hingga Sungai Parung dan Sungai Dawas.
Sebelumnya, pihaknya sudah tegas memperingatkan para penambang ilegal untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi penambangan.
"Rupanya masih saja beraktivitas, ditambah lagi mencemari sungai. Artinya,tidak mendengarkan instruksi," kata dia.
Pemkab Muba pun memutuskan untuk menutup penampungan minyak dengan memberikan sekat kanal demi mencegah luapan tampungan minyak ke sungai.
Selain itu, pihaknya juga bakal melayangkan surat pemberitahuan kepada Kementerian Lingkungan Hidup RI terkait pencemaran sungai tersebut.
Sementara itu, Kapolres Muba, Siswandi memerintahkan polsek untuk melakukan koordinasi dengan forkopimcam dan perangkat desa.
Polsek diminta untuk melakukan intervensi terhadap aktivitas penambangan minyak ilegal.
"Semua alat penambangan yang masih beraktivitas akan diangkut dan diamankan ke Polres Muba," kata Siswandi.
Siswandi menyebut, saat ini terdapat 7.754 sumur minyak ilegal yang tersebar di sejumlah kecamatan di Musi Banyuasin.
Menurutnya jumlah sumur minyak ilegal pada 2022 justru meningkat dibandingkan 2021 dengan 5.482 sumur.
Padahal Polda Sumsel sudah menutup 1.000 sumur minyak ilegal di Muba pada 2021.
"Instruksi sudah jelas bahwa tidak ada toleransi terhadap penambangan minyak ilegal," tegasnya. (Ant)