GenPI.co Sumsel - Polisi menyisir sejumlah hotel dan penginapan di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Direktur Reskrimum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Anwar Reksowidjojo di Palembang, Senin (21/1).
Anwar menyebut, penyisiran tersebut dilakukan untuk menyelidiki bisnis prostitusi di hotel dan penginapan di Palembang.
Alhasil, polisi menahan 20 orang terduga pelaku prostitusi termasuk pengusaha hotel di Jalan Kol. H. Burlian, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.
“Ya, ada 20 orang diringkus di hotel yang berafiliasi dengan OYO. Semua masih menjalani pemeriksaan saat ini,” ujarnya.
“Dari para terduga pelaku ini di antaranya ada perempuan usia di bawah umur, broker dan pengusaha hotel,” sambungnya.
Sebelumya polisi menerima banyak laporan masyarakat tentang aktivitas remaja putra dan putri usia sekolah sekolah di kawasan hotel hampir setiap malam.
“Jadi berangkat dari laporan masyarakat di Hotline Polisi inilah kami gelar penyelidikan ke sejumlah tempat yang dicurigai adanya bisnis prostitusi di menyasar kalangan remaja itu,” ujarnya.
Kecurigaan itu terbukti setelah personel Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumsel menggeledah hotel tersebut pada Minggu (20/11) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Pihaknya memastikan jika bakal melanjutkan penyisiran ke hotel dan penginapan tak terkecuali hotel bintang 5 di Palembang.
“Ini dilakukan sebagai upaya untuk membebaskan Kota Palembang dari penyakit masyarakat,” tutupnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, 2 dari 20 orang yang diamankan bertugas sebagai broker.
Keduanya menawarkan remaja perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang via aplikasi Michat.
Pelaku merupakan pria berinisial HN (17) dan MR (19) warga Palembang.
Dari tangan tersangka polisi menyita alat kontrasepsi pria, 2 ponsel merek Samsung J7 Prime dan A02, 3 uang pecahan Rp 50 ribu dan selembar 1 Ringgit Malaysia.
Kepada polisi, pelaku mengaku mengenakan tarif Rp 150-400 ribu berdurasi 15 menit kepada calon pelanggan jasa kencan.
“Pemesanannya dilakukan di aplikasi Michat itu, pelanggan meminta foto perempuannya, setelah setuju tentukan tempat di hotel tersebut. Selebihnya masih dalam tahap pemeriksaan karena baru ditangkap kemarin,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 1 Jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. (Antara)