Nekat Jual Kosmetik Ilegal di OKU Timur, 3 Orang Ditangkap Polisi

23 November 2022 10:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap 3 pedagang kosmetik ilegal di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal di Martapura, Selasa (22/11).

Para pelaku berinisial RB (36), RK (28) warga Kampung II, Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran.

BACA JUGA:  OKU Timur Dipilih Kembangkan Sentra Pepaya California, Begini Alasannya

Kemudian HS (43) Desa Sugihwaras, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Ketiga pelaku ditangkap personel Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Timur.

BACA JUGA:  Duh! 100 Ribu Pengendara Motor dan Mobil di OKU Timur Langgar Lalu Lintas

Polisi menangkap 3 tersangka di Pasar Kalangan Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur pada Sabtu (19/11) pukul 08.30 WIB.

"Para pelaku kami tangkap saat menjual berbagai kosmetik ilegal di kawasan Pasar Kalangan, Desa Suka Negeri," katanya.

BACA JUGA:  RSUD Martapura Tolak Pasien Berobat ke IGD, Anggota DPRD OKU Timur Ngamuk

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 51 kosmetik ilegal yang diduga mengandung zat berbahaya.

Barang bukti tersebut antara lain 21 kotak krim merek Temulawak New Beauty Whitening, 20 kotak krim merek VV Whitening Extra Ginseng dan 25 kotak krim merek Diamond Cream Whitening.

Selanjutnya, 25 kotak krim merek SP Special Uv Whitening, 17 kotak krim pemutih merek AAA 1 original pemutih dokter, 16 kotak krim merek Super dr Quality Gold dan 13 kotak krim merek Rose White dan Natural Cream.

"Semua kosmetik yang diamankan ini merupakan merek terkenal, namun diduga mengandung zat berbahaya bagi tubuh manusia dan tidak berlabel dari BPOM RI," tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 107 Jo Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Tersangka dikenakan pasal 196 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," tutupnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL