GenPI.co Sumsel - Sebanyak 100 ribu pelanggaran lalu lintas terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada awal September 2022 di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono di Martapura, Jumat (28/10).
"Sejak diberlakukan tilang elektronik pada 1 September 2022 hingga saat ini ada 100 ribu pelanggaran yang terekam," ujarnya.
BACA JUGA: OKU Timur Dipilih Kembangkan Sentra Pepaya California, Begini Alasannya
Pengendara roda 2 yang tak menggunakan helm dan tanpa nomor polisi mendominasi pelanggaran tersebut.
Selain itu pengendara roda 4 yang tidak menggunakan sabuk keselamatan juga banyak yang terekam kamera ETLE.
BACA JUGA: Terima Rp 10 M, Mantan Kapolres OKU Timur Terancam Penjara 4 Tahun
"Meskipun sekarang masih tahap sosialisasi namun pelanggaran yang terekam cukup banyak," katanya.
Saat ini, kamera ETLE sudah terpasang di Simpang Tiga Kota Baru, Kecamatan Martapura.
BACA JUGA: Peternak di OKU Timur Bakal Happy, Pendapatan Bakal Meroket
Menurutnya, kawasan tersebut rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News