Akses Kartu Kredit Ilegal, 4 Warga Bogor Ditangkap Polda Sumsel

27 November 2022 00:00

GenPI.co Sumsel - Polda Sumatera Selatan menangkap 4 warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait kasus akses kartu kredit ilegal.

Hal itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol. Barly Ramadhany di Palembang, Jumat (25/11).

Keempat warga Bogor tersebut, yaitu Eko Bowie (37), Shandy (33), Syahrul (20), dan Mamun Taryono (35).

BACA JUGA:  Amankan KTT G20 Bali, Ratusan Personel Brimob Polda Sumsel Bersiaga

Sedangkan korban berjumlah 2 orang yaitu pria berinisial P (60) warga Palembang, dan SA (51) warga Bangka, Bangka Belitung.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 unit ponsel, 3 lembar print out rekening koran, 2 lembar print out data transaksi e-wallet, 6 lembar print out data transaksi e-commerce Bukalapak.

BACA JUGA:  Bantu Korban Gempa di Cianjur, Polda Sumsel Kirim Bantuan Logistik

“Barang bukti ini didapatkan dari para tersangka yang ditangkap Subdit V Siber Polda Sumsel dan Polres Bogor, di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Agustus lalu,” ujarnya.

Para tersangka mengaku berbagi peran demi mempengaruhi kedua korbannya lewat telepon.

BACA JUGA:  Illegal Drilling Bikin Dilema, Pj Bupati Muba Minta Tolong Kapolda Sumsel

Sehingga, korban pun memberikan data pribadi beserta kode OTP kartu kredit secara tak sadar kepada mereka.

Usai mendapatkan kode OTP, para tersangka memindahkan tabungan dari para korban.

Caranya dengan bertransaksi di toko online milik para tersangka yang telah dibuat sebelumnya di Bukalapak.

Korban pun mengalami total kerugian mencapai Rp 49,3 juta dari transaksi tersebut.

Tersangka seolah-olah mentransaksikan uang hasil kejahatan itu dalam bentuk 5 batang logam mulia seberat 5 gram dan 5 batang logam mulia seberat 3 gram.

“Barang itu kemudian dikirimkan dalam bentuk kotak paket (yang diisi lempengan besi) melalui aplikasi Gosend yang kemudian diterima mereka. Pengiriman maupun penerimaan barang dilakukan oleh para tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Ayat (2) Jo. Pasal 45A Ayat (1) UU ITE No. 19/2016.

Lalu, Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Kekuasaan atau Martabat supaya Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Kini para tersangka ditahan di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumsel.

“Untuk kemudian berkas perkaranya akan dilimpahkan kepada kejaksaan,” pungkasnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL